👳 😇 Tanya :
1.Nasehat Daerahan oleh KH. KASMUDI..
bahwa wanita adalah aurot...
maka bagi jamaah dilarang meng upload foto wanita ke sosmed..
2.Apakah hukum wanita yg menshare gambar/fotonya di media sosial?
mohon bantuan amal sholihnya membantu mencarikan dalil,,, bahwa wanita adalah aurot
wanita jaring jaring syetan..
HUKUM WANITA YG MENSHARE GAMBAR/FOTONYA DI MEDIA SOSIAL
Jawab:
1) Makruh (Dibenci)
Hukumnya adalah "makruh", berdasarkan keumuman dalil larangan bagi wanita muslimat ber"tabarruj" (keluar dr rumah).
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
..dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. QS. Al-Ahzab: 33.
Di zaman modern ini, tanpa harus keluar dari rumah seorang wanita dapat digolongkan *"tabarruj"* ketika dia menshare foto/gambarnya melalui media sosial spt Fb, w/a dsb.
2) Haram
Hukumnya jika di dlm fotonya itu sekalipun memakai jilbab, namun dia segaja membuat mimik ekspresi wajah yg menggoda dan membangkitkan syahwat "lelaki yg normal", seperti: *sengaja memoncongkan bibir atau menggigit bibir bawah, atau atau ekspresi wajah "jablai" (jarang dibelai), sbg tanda dia adalah wanita yg kesepian atau (maaf) "gatal" dsb, maka yg demikian itu hukumnya adalah haram.*
Seluruh jasad/tubuh wanita beriman adalah ibarat perhiasan sejenis batu mulia yg sangat berharga, yg oleh Sang Pencipta dikehendaki untuk dijaga (ditutup):
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
dan janganlah mereka (mukminat) menampakkan perhiasan(tubuhnya)nya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (wajah dan kedua telapak tangan). QS. An-Nur: 31
Semakin dia menjaga auratnya semakin tinggi kualitasnya dan semakin istimewa di sisi Tuhannya.
Semakin dia membuka auratnya maka semakin rendah harganya atau bahkan tidak berharga sama sekali.
Wanita yg melakukan hal spt itu (menshare foto dg wajah memancing perhatian) adalah wanita yg menjadikan dirinya sebagai alat maksiatnya setan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ.
Dari Abdullah dari Nabi s.a.w bersabda: "Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya." HR At-Tirmidzi: 1093
Perbuatan yg demikian juga akan membuat dirinya sama dg para wanita pelacur yg sedang mempromosikan diri, na'udzu billahi min dzalik.
Sbb Rasulullah s.a.w menyamakan wanita yg memakai parfum yg harumnya tercium oleh lelaki yg tdk halal baginya sebagai pezina/pelacur.
عَن الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ.
Dari Al-Asy'ari ia berkata; Rasulullah s.a.w bersabda: "Siapa pun dari kaum wanita yang memakai wewangian, kemudian ia melewati suatu kaum, agar mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah wanita pezina. HR. Ahmad: 18879
Jika ditelaah secara mendalan maka dapat difahami bahwa hadits tsb mengisyaratkan bhw haram hukumnya bagi wanita melakukan segala bentuk perbuatan yg "memancing" perhatian lelaki yg tdk halal baginya.
Terlebih wanita yg sdh bersuami, setiap foto dirinya yg akan dishare di media sosial harus atas izin suaminya.
Jika tanpa izin suami maka hukumnya sama dengan keluar dari rumah dg tanpa izin suaminya.
Sebab bagi wanita yg bersuami setiap langkahnya keluar dari rumah harus atas izin suami, bahkan untuk mendatangi sholat berjamaah ke masjid.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ.
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda: "Janganlah kalian (suami) menghalangi kaum wanita (isteri) itu pergi ke masjid masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai wangi-wangian." HR. Abu Dawud: 478
Dari hadits di atas dpt difahami, bhw sholat berjamaah di masjid merupakan ibadah yg paling istimewa, itupun bagi wanita yg bersuami hrs atas izin suaminya, apa lagi hal2 yg tdk ada hubungannya dg ibadah.
Semoga isteri2 kita dan anak2 wanita kita serta para wanita iman dilindungi oleh Allah dari kehinaan akibat tipu daya setan.
Silahkan Di Share! Semakin banyak yang men-share semakin banyak wanita yang terselamatkan. :)
Semoga bermanfaat. Ajzkro. ! Semakin banyak yang men-share semakin banyak wanita yang terselamatkan. :)
Semoga bermanfaat. Aljzkh
1.Nasehat Daerahan oleh KH. KASMUDI..
bahwa wanita adalah aurot...
maka bagi jamaah dilarang meng upload foto wanita ke sosmed..
2.Apakah hukum wanita yg menshare gambar/fotonya di media sosial?
mohon bantuan amal sholihnya membantu mencarikan dalil,,, bahwa wanita adalah aurot
wanita jaring jaring syetan..
HUKUM WANITA YG MENSHARE GAMBAR/FOTONYA DI MEDIA SOSIAL
Jawab:
1) Makruh (Dibenci)
Hukumnya adalah "makruh", berdasarkan keumuman dalil larangan bagi wanita muslimat ber"tabarruj" (keluar dr rumah).
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَىٰ ۖ
..dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu. QS. Al-Ahzab: 33.
Di zaman modern ini, tanpa harus keluar dari rumah seorang wanita dapat digolongkan *"tabarruj"* ketika dia menshare foto/gambarnya melalui media sosial spt Fb, w/a dsb.
2) Haram
Hukumnya jika di dlm fotonya itu sekalipun memakai jilbab, namun dia segaja membuat mimik ekspresi wajah yg menggoda dan membangkitkan syahwat "lelaki yg normal", seperti: *sengaja memoncongkan bibir atau menggigit bibir bawah, atau atau ekspresi wajah "jablai" (jarang dibelai), sbg tanda dia adalah wanita yg kesepian atau (maaf) "gatal" dsb, maka yg demikian itu hukumnya adalah haram.*
Seluruh jasad/tubuh wanita beriman adalah ibarat perhiasan sejenis batu mulia yg sangat berharga, yg oleh Sang Pencipta dikehendaki untuk dijaga (ditutup):
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ
dan janganlah mereka (mukminat) menampakkan perhiasan(tubuhnya)nya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya (wajah dan kedua telapak tangan). QS. An-Nur: 31
Semakin dia menjaga auratnya semakin tinggi kualitasnya dan semakin istimewa di sisi Tuhannya.
Semakin dia membuka auratnya maka semakin rendah harganya atau bahkan tidak berharga sama sekali.
Wanita yg melakukan hal spt itu (menshare foto dg wajah memancing perhatian) adalah wanita yg menjadikan dirinya sebagai alat maksiatnya setan:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ.
Dari Abdullah dari Nabi s.a.w bersabda: "Wanita itu adalah aurat. Jika dia keluar maka setan akan memperindahnya." HR At-Tirmidzi: 1093
Perbuatan yg demikian juga akan membuat dirinya sama dg para wanita pelacur yg sedang mempromosikan diri, na'udzu billahi min dzalik.
Sbb Rasulullah s.a.w menyamakan wanita yg memakai parfum yg harumnya tercium oleh lelaki yg tdk halal baginya sebagai pezina/pelacur.
عَن الْأَشْعَرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ بِقَوْمٍ لِيَجِدُوا رِيحَهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ.
Dari Al-Asy'ari ia berkata; Rasulullah s.a.w bersabda: "Siapa pun dari kaum wanita yang memakai wewangian, kemudian ia melewati suatu kaum, agar mereka mencium bau wanginya, maka dia adalah wanita pezina. HR. Ahmad: 18879
Jika ditelaah secara mendalan maka dapat difahami bahwa hadits tsb mengisyaratkan bhw haram hukumnya bagi wanita melakukan segala bentuk perbuatan yg "memancing" perhatian lelaki yg tdk halal baginya.
Terlebih wanita yg sdh bersuami, setiap foto dirinya yg akan dishare di media sosial harus atas izin suaminya.
Jika tanpa izin suami maka hukumnya sama dengan keluar dari rumah dg tanpa izin suaminya.
Sebab bagi wanita yg bersuami setiap langkahnya keluar dari rumah harus atas izin suami, bahkan untuk mendatangi sholat berjamaah ke masjid.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ وَلَكِنْ لِيَخْرُجْنَ وَهُنَّ تَفِلَاتٌ.
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah s.a.w bersabda: "Janganlah kalian (suami) menghalangi kaum wanita (isteri) itu pergi ke masjid masjid Allah, akan tetapi hendaklah mereka itu pergi tanpa memakai wangi-wangian." HR. Abu Dawud: 478
Dari hadits di atas dpt difahami, bhw sholat berjamaah di masjid merupakan ibadah yg paling istimewa, itupun bagi wanita yg bersuami hrs atas izin suaminya, apa lagi hal2 yg tdk ada hubungannya dg ibadah.
Semoga isteri2 kita dan anak2 wanita kita serta para wanita iman dilindungi oleh Allah dari kehinaan akibat tipu daya setan.
Silahkan Di Share! Semakin banyak yang men-share semakin banyak wanita yang terselamatkan. :)
Semoga bermanfaat. Ajzkro. ! Semakin banyak yang men-share semakin banyak wanita yang terselamatkan. :)
Semoga bermanfaat. Aljzkh
0 komentar:
Posting Komentar